PEMENUHAN HAK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA
Keywords:
Orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ), Hak ODGJAbstract
: Setiap orang yang menderita gangguan jiwa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. Didalam Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa dijelaskan bahwa setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa; menjamin setiap orang dapat mengembangkan potensi kecerdasan; memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa berdasarkan hak asasi manusia; memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan memberikan kesempatan kepada untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia. Akan tetapi didalam pelaksanaannya, sistem perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini belum cukup banyak membantu dalam hal peningkatan upaya layanan kesehatan jiwa.

